No image available for this title

Text

(3) RELEVANSI TABU TERHADAP PRAKTIK PELESTARIAN LINGKUNGAN DI KAMPUNG LEMPE DAN RUTENG PU’U KECAMATAN LANGKE REMBONG KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2015/2016



Karus, Aprianus Irwanto. 2017. Relevansi Tabu Terhadap Praktik Pelestarian
Lingkungan Di Kampung Lempe Dan Ruteng Pu’u Kecamatan Langke
Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2017. Skripsi, Ruteng: Program
Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu
Pendidikan Santu Paulus Ruteng. Pembimbing: (1) Florianus Dus Arifian,
M. Pd. (2) Zephisius R. Eso Ntelok, M. Pd.
Tabu (ireng) merupakan suatu larangan yang kuat terhadap kata, benda
atau tingkah laku yang dianggap tidak diinginkan oleh suatu kelompok
masyarakat. Tabu (ireng) memiliki relevansi terhadap tingkah laku masyarakat
dalam melestarikan lingkungan. Namun, terkadang masyarakat menganggap tabu
(ireng) sudah tidak diberlakukan lagi dalam kehidupan sekarang ini terutama
dalam melestarikan lingkungan. Sementara dalam lingkungan ada laranganlarangan
tertentu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan masyarakat Manggarai.
Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menerangkan relevansi tabu
terhadap praktik pelestarian lingkungan masyarakat Manggarai.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat etnografis, yaitu menjelaskan larangan-larangan tertentu
yang ada dalam lingkungan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara dan dokumentasi, kemudian data tersebut dianalisis dengan reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sehingga harapan penelitian ini
dapat memperoleh data-data yang lengkap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, relevansi tabu terhadap praktik
pelestarian lingkungan dapat ketahui melalui larangan-larangan tertentu yang
dalam lingkungan. Larangan-larangan tersebut yaitu: larangan-larangan di mata
air (ireng one ulu wae) yaitu ada hewan-hewan tertentu yang hidup di mata air
yang seharusnya tidak boleh ditangkap oleh masyarakat. Hewan-hewan tersebut
seperti belut atau katak. Lalu larangan-larangan di kebun (ireng one lingko) yaitu
masyarakat dilarang keras untuk menutup lubang-lubang yang merupakan rumah
bagi hewan-hewan di sekitar kebun. Apabila masyarakat menutup lubang-lubang
tersebut sama halnya menutup tempat dan jalan hewan tersebut mencari makan.
Lalu larangan-larangan di pohon beringin (ireng one haju langke) yaitu
masyarakat tidak boleh menebang ataupun memotong ranting-ranting pohon
beringin (haju langke) yang tumbuh di sekitar pekuburan, mata air ataupun yang
tumbuh di sekitar wilayah yang dianggap memiliki sumber kekuatan dan mistis
(pong cengit). Karena dianggap pohon beringin (haju langke) merupakan tempat
bagi roh-roh halus.
Kata kunci: Tabu (ireng), Lingkungan, Manggarai


Availability

KKI PGSD KAR R (2017KKI PGSD KAR R (2017)My LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
KKI PGSD KAR R (2017)
Publisher : .,
Collation
82p;ilus;21 x 30 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this